Newmont Ajukan Izin kepada Pemerintah Eksplorasi Dodo Rinti
-Komunitas Adat Ajukan Tuntutan-
Mataram, Pelita
Aktivitas eksplorasi maupun eksploitasi yang dilakukan perusahaan tambang emas di suatu tempat, kerap tidak melibatkan masyarakat sekitar, dalam proses perumusan kebijakannya.
Hal ini menimbulkan kecemburuan dan kekecewaan di masya rakat. Ibarat api dalam sekam, karena masyarakat sekitar sering tidak memperoleh apapun dari hasil yang eksploitasi dan eksplorasi penambangan itu.
Selasa (5/4), Gubernur NTB, KH M Zainul Majdi, MA, menerima perwakilan Komunitas Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury (Suku Berco) Desa Lawin Kecamatan Ropang Kabupaten Sumbawa Provinsi NTB.
Kedatangan komunitas adat itu terkait isu masuknya perusahaan tambang yang akan melakukan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi pertambangan di tanah leluhur mereka. Dalam tuntutannya, komunitas adat ini meminta kepada pemerintah dan perusahaan tambang memperhatikan eksistensi mereka.
Sebagaimana terungkap dalam pernyataan tertulisnya, tanah leluhur Komunitas Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury meliputi, area tanah adat Dodo, Selesek, dan Sury seluas 20.000 Ha. Area tanah dimaksud, saat ini termasuk dalam teritorial Desa Lawin Kecamatan Ropang Kabupaten Sumbawa Provinsi NTB.
Kawasan tersebut, merupakan tanah ulayat eks Kedatuan (kerajaan) Sury yang hingga kini masih menjadi tempat menggantung kan hidup melalui aktivitas ekonomi, sosial, dan ritual, bagi Komunitas Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury (Suku Berco).
Mengingat hal itu, mereka meminta, Pemerintah RI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, agar bersungguh-sungguh menghargai hak ulayat mereka dalam memberikan izin pemanfaatan apapun dan kepada siapapun atas tanah ulayat tersebut.
Para pihak berwenang dimaksud, hendaknya melibatkan Komunitas Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury (Suku Berco) dalam menentukan kebijakan yang berkenaan dengan rencana pemanfaatan tanah ulayat tersebut untuk tujuan apapun, termasuk untuk pertambangan.
Untuk diketahui, pada area yang dimaksud oleh Komunitas Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury, itu adalah lokasi Dodo Rinti dimana PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tengah mengajukan izin kepada pemerintah untuk melakukan aktivitas eksplorasi penambangan emas. Di area ini pula, pada tahun 2008 telah terjadi pembakaran dan perusakan peralatan eksplorasi milik PT NNT oleh masyarakat.
Namun Kepala Suku Berco, Dato Sukanda RHD, menampik, jika warga komunitasnya dikaitkan dengan aksi pembakaran dan perusakan itu. Sebab, pihaknya tidak ada niat sama sekali untuk menolak keberadaan dan aktivitas penambangan di lokasi itu.
Mengapresiasi
Sementara itu, Menurut Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) NTB, Lalu Satria Wangsa, SH, Gubernur NTB sangat mengapresiasi dan siap mengakomodir keinginan dan permintaan Komunitas Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury tersebut. Hanya saja, keinginan tentang kepemilikan saham, terbentur oleh isi perjanjian yang tertuang di dalam kontrak karya, antara pemerintah dengan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).
Karena itu, kami dari AMAN NTB dan Pusat akan melakukan judicial review terhadap isi kontrak karya tersebut. Bagaimana ceritanya, masyarakat yang memiliki aset tetapi harus membeli saham. Ini tidak adil namanya, tandas Satriawangsa kepada Pelita.
Atas keinginan AMAN NTB dan AMAN Pusat yang akan melakukan judicial review atas isi kontrak karya tersebut, menurut Satria Wangsa, Gubernur NTB tidak memberikan komentar apapun.
Saat diminta tanggapannya, Manager Public Relation PT NNT, Kasan Mulyono, yang dihubungi via ponsel-nya, mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya hearing Komunitas Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury (Suku Berco) dengan Gubernur NTB itu. Karena itu, ia menolak memberikan tanggapan.
Mohon maaf, kami tidak mengetahui tentang hearing tersebut sehingga tidak bisa memberikan tanggapan, kata Kasan Mulyono.
Ditanya kapan rencana eksplorasi di Dodo Rinti, Kasan mengatakan, pihaknya masih mengurus izin dan sampai berita ini diturunkan, izinkan dimaksud belum keluar. Kami masih mengurus izin eksplorasi dan izin belum keluar, katanya singkat. (ck-201)
sumber: Harian Umum Pelita