Penyusunan Rencana Tata Ruang wilayah Adat Cek Bocek Selesek Rensuri (Suku Berco) memiliki dua komponen utama sebagai bentuk rencana pengelolaan tata ruang sebagai wujud struktural ruang dan pola pemanfaatan ruang. Rencana tata ruang mempunyai ukuran kualitas serta mutu komponen penyusunan yang sangat didukung oleh data dan tingkat partisipatif dalam proses perencanaan. Pemerintah daerah dalam penyusunan rencana tata ruang akan mempertegas fungsi peruntukan ruang dalam lingkup yang lebih luas (Provinsi dan Kabupaten/Kota) serta lingkup yang lebih sempit (khusus) disesuaikan dengan arahan undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
Wilayah Adat Cek Bocek Selesek Rensuri sebagai bagian wilayah Kabupaten Sumbawa akan mengalami perubahan fungsi peruntukan ruang secara cepat, baik direncanakan maupun tidak direncanakan di masa-masa depan. Perubahan besar akan segera terjadi jika perusahaan pertambangan mulai melirik wilayah ini. Maka dalam upaya merencanakan pengunaan lahan dan pembangunan wilayah Adat Cek Bocek Selesek Rensuri, perlu rencana pengembangan secara bertangung jawab untuk memberikan arah rencana pembangunan wilayah Adat secara komprehensif dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Konflik Hak Konsesi Pertambangan di wilayah Tanah Adat/ulayat
- Pengembangan orientasi komunitas adat dalam pengelolaan wilayahnya dalam meningkatkan ketahanan pangan daerah
- Isu kemiskinan antar wilayah akibat keterbatasan prasarana dan sarana ekonomi sosial yang berdampak pada distribusi dan pemasaran komoditas.
- Konflik pemanfaatan lahan dengan hak atas tanah yang memicu konflik kehutanan dan sumber daya alam.
- Mempertimbangkan lingkungan hidup dalam perencanaan tata ruang terutama menyangkut kedudukan kawasan lindung sebagai wilayah tangkapan air dan perlindungan bagi sumber-sumber kehidupan.
Mempertimbangkan Kesesuaian Lahan sebagai lahan budidaya dan wilayah Daerah Aliran Sungai dalam menentukan kawasan Lindung dan kawasan penyangga.