Strutur

Pemerintahan Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury sudah terstruktur dengan baik mengingat komunitas sangat menyadari budaya dan peninggalan sejarah yang sangat tinggi sehingga norma-norma hukum didalam kehidupan komunitas masih berjalan dengan baik secara turun temurun.

Ada struktur pemerintahan adat/struktur adat yang masih dipakai hingga saat ini dengan komposisi pemerintahan sebagai berikut :

Kelembagaan Adat merupakan bentuk perangkat kerja adat yang berjalan di dalam komunitas Cek Bocek Selesek Reen Sury sedangkan peran masing-masing perangkat adat adalah sebagai berikut :

  1. Kepala Suku/Adat adalah pemangku Adat yang diwariskan dari keturunannya dalam memimpin komunitas,
  2. Menteri Teme’ Dodo, bertugas sebagai penghubung komunitas Lebangkar dengan kominitas lainnya yang masih mempunyi garis keturunan atau kekerabatan, baik secara sosial dan budaya yang menjadi ketetapan hukum adat.
  3. Kanaruan Lebah, mengepalai tata Pemerintah adat dalam proses perdagangan antar komunitas dan mengkoordinir komunitas Lebah yang ada di Lunyuk
  4. Sury Semprok, adalah orang yang bertugas mengurus wilayah adat Sury.
  5. Panyeberu; yang mengurus wilayah adat Beru
  6. Riang Penggawa Adat merupakan keamanan komunitas adat
  7. Tabib Adat adalah berfungsi sebagai pengobatan penyakit
  8. Logat Adat merupakan berfungsi untuk menjaga, melindungi dari gangguan mahluk halus atau kekuatan gaib
  9. Galo Adat berfungsi sebagai penjagaan kawasan hutan
  10. Pangkeang Paramuk Adat berfungsi sebagai peñata rias dalam acara adat
  11. Satu Ma’ini dipercayakan sebagai pemberi berkah pada tanaman dan hasil bumi masyarakat adat
  12. Juru Tulis Adat berfungsi sebagai pencatatan dalam bentuk tulisan seperti pada acara perkawinan, acara sedekah sekat dan kegiatan adat yang lainnya
  13. Juru Putar bertugas dan bertindak sebagai pemberitaan dan pemberitahuan secara lisan kepada masyarakat dalam acara dan kegiatan adat
  14. Rabasa/Rabasan berfungsi sebagai orang yang menyampaikan pesan dalam acara dan kegiatan adat secara terperinci di dalam masing-masin keluarga adat
  15. Pedangan/Parenti berfungsi sebagai pemegang kontrol sekaligus pengarahan dalam acara dan kegiatan adat
  1. Benang Rameng berfungsi untuk membantu melengkapkan segala pekerjaan dan kebutuhan serta perlengkapan Logat Adat .
  2. Tau Kaloso Adat merupakan pemuda adat yang bertugas membantu dalam acara dan kegiatan adapt
  3. Bengko Adat, merupakan dewan pertimbangan pemutusan perkara adat
  4. Majelis Adat, merupakan lembaga peradilan yang memutuskan perkara