Masyarakat Adat Dalam Arena Internasional

Arena internasional merupakan arena advokasi yang tetap penting bagi Masyarakat Adat karena banyak kebijakan yang sifatnya antar negara mempengaruhi kehidupan Masyarakat Adat di Indonesia.
Dalam kaitan ini AMAN berpartisipasi dan bahkan menjadi anggota dari organisasi jaringan Masyarakat Adat internasioanal, seperti Asian Indigenous Peoples Pact (AIPP), International Aliance of Indigenous and Tribal Peoples of The Rain Forest (IAITPRF) serta membangun kemitraan dengan International Work Group on Indigenous Affair (IWGIA), terlibat dalam proses-proses perundingan internasional yang terkait dengan kepentingan dan hak-hak Masyarakat Adat seperti World Summit on Sustainable Development (WSSD), UN-Permanent Forum on Indigenous Affairs (UNPFII), dan sebagainya.
Dalam berbagai kesempatan, AMAN juga terus melakukan tekanan terhadap berbagai lembaga keuangan internasional seperti ADB, Bank Dunia dan IMF untuk melakukan perubahan kebijakan dan operasi mereka di Indonesia. Salah satu hasil kolektif perjuangan di tingkat internasional bersama-sama dengan organisasi-organisasi masyarakat adat dan ORNOP pendukungnya dari seluruh dunia adalah dengan disahkannya Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples, UNDRIP) pada Sidang Umum PBB di New York tanggal 13 Septermber 2009 yang lalu.

UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples dan Masyarakat Adat Indonesia

Bagi AMAN, juga bagi organisasi-organisasi Masyarakat Adat lainnya dari seluruh dunia yang sudah berjuang lebih dari 23 tahun di PBB, pengesahan Deklarasi ini merupakan tonggak yang bersejarah. Walaupun proses pembuatan draft dan pembahasan isi Deklarasi ini sudah dimulai tahun 1994, Kelompok Kerja Draft Deklarasi baru berhasil menyelesaikan tugasnya dan menyerahkan hasilnya ke Komisi PBB tentang HAM pada bulan Pebruari 2006.
Pada tanggal 29 Juni 2006, persidangan pertama Dewan HAM PBB di Jenewa mengadopsi Deklarasi ini dengan suara mendukung 30 negara, abstein 12 negara dan tidak mendukung 2 negara (Kanada, Rusia). Deklarasi ini kemudian dibahas dan disahkan dalam Sidang Umum PBB di New York pada tanggal 13 September 2007 dengan suara mendukung 144 negara, abstein 11 negara dan tidak mendukung 4 negara (Kanada, AS, Australia, Selandia Baru), serta tidak hadir 30 negara. Indonesia adalah salah satu negara anggota PBB yang konsisten memberikan suara mendukung dan ikut menjadi penandatangan dalam pengesahan Deklarasi ini di Sidang Dewan HAM dan Sidang Umum PBB.
Sebagai salah satu standar minimum internasional untuk perlindungan, penghormatan dan pemenuhan HAM Masyarakat Adat, Deklarasi ini memberi penegasan bahwa Masyarakat Adat memiliki hak kolektif, antara lain yang terpenting, adalah hak atas menentukan nasib-sendiri, hak atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam, hak atas identitas budaya dan kekayaan intelektual, hak atas free, prior and informed consent (FPIC) dan hak atas penentukan model dan bentuk-bentuk pembangunan yang sesuai bagi mereka sendiri.